Artikel
Pembentukan Lemabaga Adat Desa
pringgabayautara.desa.id - Selasa (02/10/2022) Kepala Desa Pringgabaya Utara membentuk Lembaga Adat Desa Pringgabaya Utara di Aula Kantor Desa Pringgabaya Utara. Acara yang diikuti oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Adat yang ada di wilayah Desa Pringgabaya tersebut berjalan dengan baik dan diisi dengan diskusi-diskusi kecil yang lancar.
Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa pasal 1 menyebutkan Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Selanjutnya fungsi Lembaga Adat Desa diatur pada pasal 10 yakni: (1) melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya; (2) melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa; (3) mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa; (4) mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia; (5) pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; (6) mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan (7) mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.