Artikel
PENINGKATAN KAPASITAS DAN KINERJA BPD
pringgabayautara.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Berfungsi sebagai legislator atau pengawas kinerja Kepala Desa, BPD dituntut mempunyai pengetahuan yang mumpuni untuk menjalankan tupoksinya dengan baik. Oleh sebab itulah maka dipandang perlu diberikan bimbingan tekhnis untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja BPD seperti yang diprogramkan oleh Pemerintah Desa Pringgabaya Utara pada selasa (28/12/2021) kemarin.